SIDANG Gugatan sengketa Perselisian Hasil Pamilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dari hari pertama langsung tancap gas. Dalam hal perselisihan hasil Pilpres, gugatan yang mengemuka lebih banyak bukan soal perselisihan angka atau hasil suara, tetapi lebih pada sekitar penyelenggaraan Pemilu, yakni soal kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
Di hari pertama itu level gugatan langsung tinggi, Dari kubu Timnas Amin minta agar Mensos Risma Triharini diajukan sebagai saksi, sebab sebagai mensos dia tidak dilibatkan dalam penyaluran Bansos Rp479 Triliun.
Sedangkan TKN Ganjar-Mahfud mengajuakan agar Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga dijadikan saksi, karena terlibat dugaan penyelahgunaan bansos untuk kampanye.
Soal kecurangan, yang pertama yang dipermasalahkan adalah saat sebelum coblosan. Dan tak segan-segan, gugatan dari Timnas Amin maupun TKN Ganjar-Mahfud langsung menuding Presiden Jokowi memimpin kecurangan, di antaranya soal munculnya putusan MK Nomor 90 MK yang memberi peluang Gibran Rakabuming Raka maju jadi Cawapres Prabowo Subianto.
Lantas, kecurangan Kedua, yang dipermaslahkan adalah dengan adanya bansos pemerintah yang penyelurannya dipimpin Presiden Jokowi diikuti para Menteri, yagn dilakukan sebelum coblosan Pilpres, ini dinilai sangat menguntungkan paslon yang didukung Jokowi, yakni yang ada anaknya, yakni Gibran.
Kecurangan Ketiga tudingan adanya pengerahan aparat TNI-Polri dan aparat pemerintah yang secara TSM, seperti dilakukan oleh aparat perangkat desa Plt Kepala Daerah, dan juga ASN.
Lantas, kecurangan Keempat, yakni proses penghitungan suara Sirekap, yang dari segi IT menjadi sorotan, ada yang mengatakan server berada di luar negeri, dan sistem rekap di dalam IT Sirekap bermasalah, karena dinilai sudah ada algoritma angka prosentasi sudah dipatok, dan suara disesuaikan algoritma itu.
Kata pakar IT dari Timnas Amin, Agus Maksum bahwa Sirekap berada di luar negeri, dan angka-angka itu sudah ada sebelum Pemilu. Sehingga angka-angka itu tidak terkait dengan hasil coblosan, yang aa di Sirekap bukan suara rakyat yang mencoblos di TPS. Suara rakyat sudah dipalsukan.
Hal, hal-hal kecurangan tersebut dinilai penggugat sangat menguntungkan paslon Prabowo-Gibran. Sehingga TKN Ganjar-Mahfud di antararanya menuntut adanya Pemilu ulang paling lambat bulan Junit ahu 2024 ini. Dengan catatan, Prabowo diperbolehkan menjadi capres, tapi cawapres Gibran didiskualifikasi.
Timnas Amin juga melontarkan gugatan serupa tetapi malah lebih drastis, levelnya lebih tinggi, yakni pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024 tersebut.
Belakangan muncul pandangan yang layak dimasukkan ke dalam gugatan, dan ini membuat level gugatan makin naik, lebih tinggi lagi. Suara dari Tim Amin minta agar KPU dibubarkan, karena penyelenggaraan tidak proporsional, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah berkali-kali mendapat peringatan keras dari DKPP, alat hitung Sirekap uang sangat bermasalah, dan juga soal data pemilih yang sangat bermasalah.