ADVERTISEMENT

Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Proyek JLS Cilegon Rp12,7 Miliar, Tak Pernah Hadiri Sidang

Selasa, 26 Maret 2024 16:13 WIB

Share
Terpidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 miliar saat digelandang ke Kejati Banten. (Poskota/Bilal)
Terpidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 miliar saat digelandang ke Kejati Banten. (Poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Kejagung menangkap Victory JT Mandajo selaku Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), yang divonis terbukti korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar.

Penangkapan dilakukan pada 25 Maret 2024 sekira pukul 19:30 WIB di salah satu jalan di Bekasi Jawa Barat.

Saat ini, terpidana korupsi JLS Cilegon tersebut diserahkan tim tangkap buronan Kejagung ke Kejati Banten untuk menjalani hukuman.

"Kejagung berhasil mengamankan DPO dari Kejati Banten, Victory terpidana korupsi di Kejaksaan Negeri Cilegon," kata Kajati Banten Didik Farkhan, Selasa, 26 Maret 2024.

Didik menyebutkan, terpidana in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) saat sidang berlangsung hingga vonis di Pengadilan Negeri Serang pada 31 Oktober 2023.

Hakim memvonis Victory selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Saat sidang pun in absentia tanpa kehadiran terdakwa (Victory)," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widianti menerangkan, terpidana dari penyidikan dan persidangan tidak pernah hadir.

"Amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terangnya.

Ia menjelaskan, kasus Victory bermula pada 2014 dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar. Namun hanya 4 perusahaan yang memberikan penawaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT