Penempelan stiker pada sebuah restoran penunggak pajak di Supermall Karawaci, Kota Tangerang. (Dok: Kominfo Kabupaten Tangerang)

Tangerang

Tunggak Pajak, 3 Restoran di Supermall Karawaci Tangerang Didatangi Bapenda

Minggu 31 Mar 2024, 15:01 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak. Kali ini, aksi penagihan berlangsung di kawasan Supermall Karawaci. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri mengatakan pihaknya melakukan penindakan tersebut karena wajib pajak tidak patuh. Ia menerangkan, langkah ini merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan," kata Fahmi pada Minggu, 31 Maret 2024.

Proses penagihan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respons atas Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. 

"Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," ujarnya.

Tindakan penagihan ini dilakukan setelah pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

"Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah," lanjutnya.

Ia menyampaikan, pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain bertuliska 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' bukanlah tindakan penyegelan. Namun sebagai bentuk sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," jelasnya. 

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses penagihan seperti ini dapat diminimalisir," ujarnya. (Veronica)

Tags:
Bapenda Kabupaten Tangerangsupermall karawacikota tangerangWajib PajakPendapatan Daerah

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor