ADVERTISEMENT

Belum Bayar Pajak, Restoran Delico Bandara Soekarno-Hatta Dipasang Stiker

Rabu, 3 April 2024 15:37 WIB

Share
Pemasangan stiker di Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Foto/Diskominfo Kab.Tangerang)
Pemasangan stiker di Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Foto/Diskominfo Kab.Tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memasang Stiker Tidak Patuh Pajak di Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Stiker bertuliskan "RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK" dipasang lantaran usaha tersebut dianggap telah menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri menyampaikan, pemasangan stiker ini karena wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya. 

Dan hal ini merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak," katanya, Rabu 3 April 2024.

Sebelum proses pemasangan stiker dilakukan, pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait, telah melakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah. 

Namun, belum ada respon atau niat baik dari Restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Di mana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. 

"Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak," ujarnya.

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT