ADVERTISEMENT

Kena Pungli Ormas Bermodus THR, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Hubungi Nomor Ini

Senin, 1 April 2024 16:08 WIB

Share
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan tidak ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah hukumnya yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.

Menurut Zain, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (polisi) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," katanya, Senin, 1 April 2024.

Peringatan itu juga telah ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Mereka meminta agar masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," ungkap Zain. 

Ia meminta kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

"Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT