Situasi sidang dugaan penggelembungan suara di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Kawal Pemilu

Bawaslu Tangerang Tetapkan PPK Kecamatan Kelapa Dua Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024

Minggu 31 Mar 2024, 10:41 WIB

TANGERANG, POSKSOTA.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam sidang dugaan penggelembungan suara PDIP antara Akmaludin Nugraha dengan Gita Swarantika.

Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang Tangerang, Ulumudin mengatakan, penetapan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan surat ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

"Memutuskan, satu, menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," kata ulumudin pada Minggu, 31 Maret 2024.

Sementara itu, pelapor sekaligus Caleg DPRD PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan oleh Bawaslu tersebut tentunya, akan menjadi modal utamanya untuk memenangkan konflik dirinya dengan Gita Swarantika di Mahkamah Partai PDIP.

"Bawaslu telah mengeluarkan amar putusan, bahwa PPK terbukti melakukan Maladministrasi. Dengan adanya amar putusan ini, tentunya akan menjadi dasar laporan di mahkamah partai," ungkapnya. 

Menurutnya, selama proses sidang ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjalankan tugasnya secara profesional sebagai wasit Pemilu 2024 ini.

"Terima kasih kepada Bawaslu karena telah bertugas secara profesional sebagai wasit," pungkasnya. 

Diberitakan Poskota.co.id sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua pada Pemilu 2024.

Akmaludin mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara Gita Swarantika oleh oknum PPK Kelapa Dua.

Ia berujar, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, ketika dirinya mengetahui suara partai PDIP hilang pada rapat pleno di Kecamatan Kelapa Dua.

"Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yaitu Gita Swarantika," katanya pada Rabu, 20 Maret 2024. (Veronica)

Tags:
pemilu 2024pelanggaran pemilu 2024bawaslu kabupaten tangerangppk kelapa duaPDIP

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor