JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tujuh oknum polisi dari Polda Metro Jaya dituntut masing-masing 5 tahun penjara terkait kasus dugaan pembunuhan atas korban Dul Kosim.
"Menjatuhkan pidana terhadap FS, JAU, HS, YP, AJ, dan RP masing-masing 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, SH, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 27 Maret 2024.
Begitu juga dengan terdakwa AH juga diminta agar dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah turut serta menyuruh melakukan dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.
Sebelumnya, satu orang oknum polisi dari Polda Metro Jaya yaitu SU yang ikut terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu dituntut selama 4 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Pada kesempatan itu, penuntut umum membeberkan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. "Para terdakwa adalah anggota Polri yang harus bekerja sesuai dengan SOP. Para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," terang penuntut umum.
Namun dibalik hal-hal yang memberatkan itu, penuntut umum menyebut para terdakwa telah minta maaf kepada keluarga korban. "Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar penuntut umum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Gatot, SH, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.
"Kami berikan waktu kepada penasehat hukum para terdakwa untuk pledoi di sidang berikutnya," ucap Gatot.
Ditemui setelah selesai persidangan, salah satu kuasa hukum para terdakwa enggan untuk menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut.
Seperti dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan pidana ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Koja, Jakarta Utara. Lalu 22 Juli 2023, AH bersama AJ, RP, FES, YP, berkumpul di halaman Kantor Agama Kecamatan Koja Jakarta Utara dalam rangka menangkap korban.
Sebelumnya, AH pernah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan protiding terhadap korban dengan cara melakukan undercover buy sebanyak 1 ons narkotika jenis sabu. Saat pembelian ternyata yang mengantar adalah korban sehingga ciri-ciri dan kendaraan korban diketahui.
Kemudian korban ditangkap tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika namun di hp korban didapati percakapan antara korban dengan Caso berisi soal penjualan dan penimbangan narkotika berupa foto. Bahkan di rumah korban di Jl. Mawar I NO.24 RT.004 RW 011 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Saat itu timbul ide AH untuk menginterogasi korban di rumah kosong di Asrama Airud Cilincing Jakarta Utara dengan cara di pres, digulung (diinterogasi sambil dilakukan pemukulan dan penganiayaan).
Lalu korban dibawa ke rumah Wati (istri kedua korban) di daerah Cilincing Baru, Jakarta Utara, namun di dalam rumah tersebut tidak ditemukan narkotika. Selanjutnya korban dibawa ke posko (pangkalan Truck) II. Cipinang Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun korban kemudian diketahui meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023.
Selanjutnya mayat korban dibuang ke salah satu jurang di daerah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01 RW. 01 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 24 juli 2023 menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul di dada kiri yang menyebabkan patah tulang iga kiri yang menyebabkan robekan pada otot jantung dan perdarahan di ruang antara selaput kandung jantung dan jantung sehingga menggangu kerja jantung. Begitu pula kekerasan tumpul di wajah dan kepala yang cukup luas hingga menyebabkan memar yang luas pada permukaan otak besar dapat menyebabkan kematian.
Sesuai dakwaan, para terdakwa diancam Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua Pasal 335 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 333 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) Jo Ayat (3) Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ramot Sormin)