SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membantu penagihan Pajak Daerah.
Dengan MoU tersebut, Bapenda Banten memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan pajak. Penagihan pajak tersebut dilakukan kepada perusahaan berdasarkan Nilai Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai cukup besar.
"Kami ada SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan Kejati," kata Plt. Kepala Bapenda Banten, E.A Deni Hermawan kepada Poskota.co.id pada Rabu, 27 Maret 2024.
Deni menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu di antaranya memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong dan mengedukasi wajib pajak agar mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menuturkan, nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Banten.
Deni menjelaskan, kuasa yang diberikan Bapenda kepada Kejati berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak PKK dengan nilai ratusan hingga miliaran.
"Untuk proses penagihannya nanti pihak Kejati yang akan memanggil perusahaan yang menunggak tersebut," katanya.
Menurutnya, program SKK sudah berjalan efektif karena ada sejumlah perusahaan yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda Banten, kini menjadi lebih mudah ketika didatangi Kejati Banten.
"Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya," ujarnya.
Ia menyebut terus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk program pembangunan di Provinsi Banten. "Tentunya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak," ujar Deni.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten, Iswandi Saptaji mengatakan, nota kesepahaman dengan Kejati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107/2022 ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024.
Pada 2023, Bapenda dan Kejati menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp4,8 miliar. Namun, baru terealisasi sebesar Rp1,6 miliar atau 34,57 persen, karena beberapa faktor, termasuk kondisi kendaraan rusak.
Rifa mengatakan, tahun ini, SKK baru diberikan pada Maret 2024 setelah Bapenda melakukan pengecekan data tunggakan terlebih dahulu.
“Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak, kami kroscek lagi. Jangan sampai data SKK bermasalah,” ujarnya.
Setelah merinci data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 14 wajib pajak itu, mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya.
Nilai tunggakan masing-masing wajib pajak juga berbeda, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total tunggakan Rp2,2 miliar.
Ia mengaku, pihaknya bersama Kejati telah mengundang 14 wajib pajak ke kantor Kejati pada pekan lalu. Hasilnya, 11 wajib pajak datang dan menyanggupi akan membayar.
Sementara sisanya didatangi karena tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati. “Kami on the spot ke kantor mereka atau bertemu di kantor Samsat. Kalau data clear, penagihan lebih mudah,” ujarnya.
Apabila wajib pajak tidak membayar kewajibannya, maka izinnya dicabut. Pada 2024 ini, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati. Untuk itu, Dia berharap seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan mereka. (Haryono)