ADVERTISEMENT

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pengamat Ekonomi: Harga Barang Lebih Mahal

Selasa, 26 Maret 2024 14:24 WIB

Share
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. (Instragam bhimayudhistira)
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. (Instragam bhimayudhistira)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dinilai sangat tinggi dan membebankan masyarakat. Pemerintah diminta kembali memikirkan rencana kenaikan itu.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen itu jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir, sebenarnya sudah naik hingga 20 persen. Bukannya 2 persen seperti yang dianggap di masyarakat.

"Ini kenaikan tarif PPN yang sangat tinggi bahkan dibanding akumulasi inflasi. Efek kenaikan PPN 12 persen langsung naikkan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya," kata Bhima saat dihubungi, Selasa, 26 Maret 2024.

Bhima menyebut, kelas menengah sudah dihantam kenaikan harga pangan terutama beras, suku bunga tinggi, sulitnya mencari pekerjaan. Penyesuaian tarif PPN 12 persen ini akan semakin menambah beban.

"Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik/skincare bisa melambat. Sasaran PPN ini kelas menengah dan diperkirakan 35 persen konsumsi rumah tangga nasional bergantung dari konsumsi kelas menengah," bebernya.

Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN. Dampaknya pada omzet dan akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Kenaikan tarif PPN ini dikhawatirkan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

"Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga," terangnya.

Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi untuk menaikkan pendapatan negara. Jika konsumsi melambat, maka pendapatan negara dari berbagai pajak termasuk PPN justru terpengaruh. 

Sebaiknya rencana penyesuaian tarif PPN dibatalkan. Jika ingin mendorong rasio pajak, harusnya memperluas objek pajaknya, bukan mengutak-atik tarif. Menaikkan tarif pajak itu sama dengan berburu di kebun binatang alias cara paling tidak kreatif. 

"Pemerintah sebaiknya mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax), pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax) dan penerapan pajak karbon sebagai alternatif dibatalkannya PPN 12 persen," tutupnya. (Rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT