ADVERTISEMENT

Penertiban Pajak, Bapenda Pasang Stiker dan Baliho di Lokasi Usaha

Minggu, 17 Maret 2024 15:15 WIB

Share
Petugas pajak saat memasang stiker di lokasi wajib pajak. (Foto/ist)
Petugas pajak saat memasang stiker di lokasi wajib pajak. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak. Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Minggu, 17 Maret 2024.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, hingga surat peringatan berujung sanksi administratif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam Perda tersebut disebutkan wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Namun, ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak' bukan tindakan penyegelan.

"Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak," jelasnya.

Ia berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Jika telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT