ADVERTISEMENT

Pemkab Pandeglang Kenakan Pajak Bagi Pemilik Warung Makan Berpenghasilan di Atas Rp70 Ribu

Jumat, 8 Maret 2024 09:43 WIB

Share
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani. (Foto: Poskota.co.id/Samsul Fatoni).
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani. (Foto: Poskota.co.id/Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang bakal menerapkan pajak penghasilan bagi pelaku usaha warung nasi (warnas) dan lainnya, yang memiliki penghasilan di atas Rp70 ribu per hari.

Pajak bagi Rumah Makan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2024 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, untuk pajak Rumah Makan yang berpenghasilan sehari lebih dari Rp 70 ribu, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Penerapan pajak itu mulai tahun ini. Namun kita akan lakukan pendataan dulu, nah efektifnya mungkin setelah Lebaran nanti," ungkap Ramadani, Jumat, 8 Maret 2024.

Ramadani mengatakan, dalam penerapan pajak rumah makan tersebut tidak melihat klasifikasinya, baik itu RM berukuran besar, restoran, warteg bahkan hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menetap di salah satu tempat.

"Namun mereka yang kena pajak itu yang berpenghasilan sebesar Rp70 ribu ke atas per hari. Kalau penghasilannya di bawah Rp70 ribu itu tidak kena pajak," katanya.

Dalam menerapkan pajak bagi rumah makan tersebut, lanjut Ramadani, Pemkab Pandeglang akan melakukan pendataan terhadap Rumah Makan yang ada di Pandeglang, dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sosialisasi itu sangat penting biar para pemilik Rumah Makan iti faham. Jadi sekarang ini bagi pemilik RM yang memiliki penghasilan Rp70 ribu per hari itu kena pajak, cuma itu tadi, kami butuh kejujuran mereka saja," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam menerapkan pajak tersebut itu ada payung hukumnya. Jadi ketika Pemkab Pandeglang melakukan eksen penagihan pajak itu dilindungi Undang-undang.

"Payung hukumnya PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda nomor 4 tahun 2023," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT