Cara menghitung THR karyawan (Freepik:Rastd)

LAIN-LAIN

Bagaimana Cara Menghitung THR Lebaran 2024 Karyawan? Berikut Caranya

Sabtu 23 Mar 2024, 23:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara menghitung THR karyawan? Simak penjelasannya di sini secara lengkap agar kamu tidak bingung. 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang harus diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja atau perusahaan menjelang hari raya keagamaan. 

Pemberiannya disesuaikan dengan perayaan agama masing-masing pegawai, seperti Idul Fitri  bagi Islam, Natal bagi Kristen dan Katolik, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi Konghucu.

THR memang wajib diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang berisikan tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Sehingga jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sepersen pun, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administratif dan pidana. 

Terdapat juga perhitungan THR yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. 

Maka dari itu, baik perusahaan maupun karyawan, harus mengetahui cara perhitungan THR. 

Terutama bagi karyawan yang menerima THR sangatlah penting untuk mengetahui perhitungannya ini agar kamu mendapatkan sesuai yang diperhitungkan. 

Jumlah THR biasanya sebanyak satu bulan gaji atau gaji pokok karyawan, tergantung kebijakan dan kondisi masing-masing perusahaan. 

Sebelum tahu cara menghitung THR, alangkah baiknya kamu harus tahu ketentuannya terlebih dulu: 

1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah. 

2. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara berkelanjutan tapi kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional. 

Perhitungan dari masa kerja minimal 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, yaitu: 

Masa kerja x 1 bulan upah / 12 

Berikut contoh cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, yakni: 

Kamu bekerja di suatu perusahaan dengan masa kerja 6 bulan dan pendapatan yang kamu peroleh setiap bulannya yaitu Rp5 juta. Maka, beginilah cara menghitungnya: 

Masa kerja                  : 6 bulan
Penghasilan                : Rp5.000.000
THR yang diterima       : 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang kamu peroleh pada hari raya Idul Fitri ini adalah Rp2.500.000.

Sehabis menerima THR, alangkah baiknya kamu bisa mengelola THR-mu dengan bijak.

Walaupun THR digunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan di hari raya, tapi seringkali tanpa sadar menghabiskannya secara sia-sia. 

Maka dari itu, terdapat tips dan trik menggunakan uang THR kamu dengan bijak, antara lain: 

1. Digunakan untuk melunasi kewajiban seperti utang cicilan ataupun zakat. 

2. Sisihkan juga untuk berbagi kepada orang tua yang berada di kampung halaman, saudara, dan keluarga besar lainnya. 

3. Jika masih tersisa, sisakan untuk berinvestasi, tabungan dan dana darurat. 

Itulah informasi untuk cara menghitung THR karyawan dengan benar. Semoga bermanfaat dan puasamu lancar. (Audie Salsabila Hariyadi)

Tags:
THRTHR karyawan dibayarthr belum dibayarTHR Caircara hitung thrhitung thrramadanbulan suci ramadanmudik lebaranjelang lebaran

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor