JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan soal dc pinjol yang mengadakan investigasi besar-besaran dan melaporkan nasabah galbay ke lembaga keuangan.
Dc pinjol biasanya menyebarkan pesan investigasi melalui media sosial, terutama WhatsApp.
Dalam pesan investigasi tersebut, dc pinjol menyebutkan sejumlah dokumen yang mereka bawa dan mengumumkan tanggal kedatangan.
Tidak hanya itu, dc pinjol tersebut juga meminta nasabah tetap berada di rumah, sementara mereka mengklaim akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
Adapun dc pinjol yang sering mengirimkan pesan investigasi seperti ini berasal dari SPinjam dan SPayLater.
Apabila Anda mendapatkan pesan-pesan seperti ini, Anda harus mengabaikannya sebab ini adalah bentuk penipuan lainnya di bulan Ramadhan.
Tujuannya adalah menakut-nakuti nasabah.
Penggunaan kata 'investigasi' sendiri dimaksudkan untuk membuat Anda terlihat seperti seorang penjahat terpidana yang telah membawa kabur uang perusahaan.
Ingatlah bahwa dc pinjol dari perusahaan legal tidak akan pernah memberitahu tanggal kedatangan kepada nasabah.
Ini adalah cara untuk mencegah peminjam yang galbay melarikan diri.
Tidak hanya itu, pengguna yang galbay tidak akan terkena pidana. Justru para dc pinjol itulah yang akan terkena pasal pidana jika mereka mengancam nasabah.
Selain pesan investigasi, para oknum dc pinjol juga mengirim pesan yang menyatakan bahwa mereka akan melaporkan nasabah galbay ke lembaga keuangan.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa dc pinjol akan mengirimkan data-data nasabah seperti KTP, foto pribadi, dan alamat yang terdaftar di aplikasi pinjol ke lembaga keuangan.
Pesan seperti ini juga penipuan, sebab setiap perusahaan pinjol legal memiliki kode etik yang mewajibkan menjaga kerahasian data nasabah, baik yang galbay maupun yang tidak.
Ketentuan tersebut dimuat dalam butir pengaturan Prinsip Umum, poin 5 tentang Kewajiban Pengendali Data Pribadi, Kode Etik terkait Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Data di Sektor Teknologi Finansial. Bunyinya:
"Kewajiban pengguna Data Pribadi (Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi) secara umum meliputi: kewajiban menjaga kerahasiaan Data Pribadi, menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan dari Pemilik Data Pribadi, melindungi keamanan Data Pribadi dari tindak penyalahgunaan, dan bertanggung jawab atas Data Pribadi yang digunakannya, jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan."
Dengan demikian, apabila ada dc pinjol yang terbukti mengirimkan data-data pengguna ke lembaga keuangan, maka oknum tersebut melanggar kode etik perusahaan dan akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai pinjol yang melakukan Investigasi dan melaporkan nasabah galbay ke lembaga keuangan.
Waspadai berbagai modus penipuan dan hindari galbay saat menggunakan layanan pinjol. Ikuti terus berita terbaru seputar pinjol dari Poskota agar Anda mengetahui bentuk-bentuk penipuan pinjol. (B. J. C. Pietersz)