PENTING! Pahami 5 Resiko Galbay Kartu Kredit Digital dan Konvensional

Minggu 24 Mar 2024, 10:16 WIB
Meminjam uang dari bank digital maupun konvensional dengan kartu kredit memiliki resiko yang berbeda. Baca artikel ini untuk mengetahui 5 resiko galbay kartu kredit digital dan konvensional. (Pexels)

Meminjam uang dari bank digital maupun konvensional dengan kartu kredit memiliki resiko yang berbeda. Baca artikel ini untuk mengetahui 5 resiko galbay kartu kredit digital dan konvensional. (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meminjam uang tidak hanya dapat dilakukan melalui aplikasi pinjol, tapi juga melalui bank digital maupun konvensional menggunakan kartu kredit. Keduanya memiliki resiko masing-masing. Agar tidak kebingungan atau mengalami kesulitan, Anda harus memahami 5 resiko galbay kartu kredit digital dan konvensional.

1. Tingkat bunga

Galbay kartu kredit konvensional lebih beresiko, karena bank menetapkan bunga yang lebih tinggi dari pinjol. Tingkat bunga kartu kredit konvensional adalah 2-3%.

Sementara itu, tingkat bunga pada kartu kredit digital lebih tinggi dari yang konvensional, yaitu bisa lebih dari 8%.

2. Debt Collector (DC) Lapangan

Layanan kartu kredit konvensional memiliki lebih banyak dc (debt collector) lapangan. Hal ini dikarenakan terdapat bank konvensional di setiap daerah. Hampir semua layanan kartu kredit digital tidak memiliki dc lapangan. Kalaupun ada, lokasinya hanya di pulau Jawa.

Sejauh ini hanya ada 4 bank digital yang memiliki dc lapangan, yaitu Yup, Honest, Atom, dan Junius.

Keempat bank digital ini hanya memiliki dc lapangan di wilayah jabodetabek, sebab penggunanya paling banyak ada di Jakarta dan Jawa Timur. Di luar wilayah-wilayah tersebut hampir tidak ada dc lapangan.

3. SLIK OJK

Baik kartu kredit digital maupun konvensional akan masuk ke SLIK OJK, meski hanya ada sedikit bunga tertinggal setelah pembayaran. Bunga yang kecil itu akan menghambat Anda dan menjadi Kol-5 (MACET).

Kol-5 atau Kolek 5 adalah status kolektabilitas perbankan yang diberikan kepada nasabah yang telah galbay selama lebih dari 180 hari. Ketentuan tentang  5 status kolektabilitas kredit perbankan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kelima status tersebut yaitu:

Berita Terkait
News Update