CATAT! Ini 4 Hal yang Akan Terjadi Jika Sering Galbay Pinjol

Minggu 24 Mar 2024, 11:34 WIB
Ketidakmampuan melunasi hutang secara terus-menerus akan menyebabkan beberapa pengguna mungkin khawatir. Baca artikel ini untuk mengetahui 4 hal yang akan terjadi jika sering galbay. (Pexels)

Ketidakmampuan melunasi hutang secara terus-menerus akan menyebabkan beberapa pengguna mungkin khawatir. Baca artikel ini untuk mengetahui 4 hal yang akan terjadi jika sering galbay. (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketika meminjam uang dari satu atau beberapa layanan pinjol di saat mendesak, ada kemungkinan pengguna akan galbay 
saat belum memiliki dana yang cukup. Beberapa pengguna mungkin khawatir dan bertanya-tanya akan dampak dari sering galbay.

Simak penjelasan berikut untuk mengetahui 4 hal yang akan terjadi jika sering galbay.

1. Perusahaan Pinjol Tidak Akan Membayar Pengacara

Perusahaan pinjol tidak akan membayar pengacara hanya untuk menagih hutang dari Anda, kecuali jika ada masalah yang masuk ke pengadilan.

Masalah yang dimaksud adalah pengancaman atau serangan secara fisik dan/atau psikologis. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum pidana.

Jadi, selama tidak ada pengancaman dalam bentuk apapun, maka tidak akan ada kasus pidana yang mengharuskan memanggil pengacara.

2. Nasabah Akan Masuk SLIK OJK

Gagal melunasi hutang alias galbay akan membuat nasabah masuk ke dalam SLIK OJK, tapi ini tergantung dari jenis pinjolnya.

Jika perusahaan pinjolnya sering melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sudah dapat dipastikan Anda akan masuk ke SLIK OJK. 

Perusahaan pinjol biasanya tidak akan melaporkan nasabah dengan hutang di bawah Rp5 juta.

Oleh karena itu, Anda harus memastikan apakah perusahaan pinjol sering melapor atau tidak.

Berita Terkait
News Update