Salah satu siswa yang terlibat kasus perundungan di SMA Binus BSD masuk ke dalam Polres Tangsel pada Kamis (22/2/2024).(Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Tangerang

8 ABH Kasus Perundungan SMA Binus Internasional BSD Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Jumat 22 Mar 2024, 16:13 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak delapan pelajar binus yang menyandang status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD beberapa waktu lalu ternyata tidak ditahan.

Satu dari delapan anak berstatus ABH tersebut yakni LR, anak dari artis Vincent Ryan Rompies hanya diharuskan wajib lapor ke Polres Tangsel.

“ABH diterapkan wajib lapor,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Seletan, AKP Agil, Jumat, 22 Maret 2024.

Selain itu, Agil juga mengatakan tersangka kasus perundungan pelajar SMA Binus Internasional Serpong, Tangerang Selatan juga tidak dilakukan penahanan. 

Saat ditanya alasannya tersangka tidak dilakukan penahanan, Agil enggan menjawab. “Bahwa terhadap tersangka dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengatakan empat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). 

Sedangkan 8 pelajar lainnya dikategorikan sebagai ABH yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.

“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang ABH dan 4 orang tersangka,” kata Alvino kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan.

Alvino menuturkan untuk 4 orang tersangka dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, untuk 8 ABH dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Namun, satu diantaranya dikenakan pasal tentang kekerasan seksual.

“1 orang anak Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
PerundunganSMA BinusWajib Laportidak ditahan

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor