DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan tindak perundungan siswi SD di Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menuturkan dua ABH masih berstatus sebagai pelajar SMP kelas 1.
"Korban masih SD. Pelaku kelas 1 SMP. Mereka sekolahnya berbeda, tapi masih di Depok," ucap Arya melalui keterangan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Arya menjelaskan, dua ABH yang diamankan polisi melakukan dugaan perundungan kepada anak korban.
Sementara satu ABH yang mengabadikan aksi perundungan tersebut belum ditemukan.
"Dua pelaku yang diamankan. Satu yang videokan," ucapnya.
Arya mengatakan, polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mendalami kasus perundungan siswi SD di Kota Depok itu.
"Visum belum keluar. Setelah keluar visum baru bisa kita baca," ungkapnya.
Diberitakan Poskota sebelumnya, video viral memperlihatkan seorang siswi SD dirundung dua pelajar SMP di Pancoran Mas, Kota Depok. (CK-01)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.
