Baznas Pandeglang menetapkan zakat fitrah Ramadhan 2024 sebesar Rp40 ribu per orang yang disesuaikan harga beras. (Poskota.co.id/Samsul Fathony)

Regional

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan Rp40 Ribu, Disesuaikan dengan Harga Beras

Rabu 20 Mar 2024, 14:03 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang menetapkan besaran zakat fitrah Bulan Ramadhan 1445H sebesar Rp40 ribu.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tersebut, sesuai Surat Keputusan BAZNAS Pandeglang no. 01/Kep-ZF/BAZNAS-PDG/II/2024 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024.

Dalam keputusan tersebut, besaran zakat fitrah Rp40 ribu setara dengan beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Ketua Baznas Pandeglang, Fery Hasanudin mengungkapkan, pihaknya melakukan survei harga beras dan rapat bersama sejumlah Instansi lainnya di Pandeglang sebelum sebelum menetapkan zakat fitrah.

"Survei dilakukan di beberapa lokasi agen penjual beras, untuk menanyakan harga beras per liter dan per kilogram," kata Fery pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ia menuturkan besaran zakat fitrah sesuai harga beras saat ini di Pandeglang, yang berkisar Rp10.500 hingga Rp11.500 per kilogram.

"Maka untuk besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40 ribu," katanya.

Selanjutnya, Baznas Pandeglang melakukan pertemuan dengan unsur pemerintahan, mulai MUI hingga Kemenag untuk merumuskan dan menetapkan nilai zakat fitrah itu.

"Jika dengan beras, maka banyaknya beras yang dikeluarkan oleh wajib zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter atau 2,5 kilo gram dan jika diuangkan Rp. 40 ribu," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Pandeglang, Didin menambahkan, pemilik wewenang untuk menerima dan mengurus zakat adalah Amil yang ditugaskan dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah. 

"Pemerintah Indonesia untuk saat ini pengelolaan Zakat kewenangannya telah dilimpahkan kepada Baznas, sebagai lembaga pemerintah non struktural," ujarnya.

Didin mengatakan semua pengelola dan pengumpul zakat se-Indonesia khususnya Kabupaten Pandeglang, harus mempunyai SK yang disahkan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Ketika dipertanyakan dimana tempat bayar zakat, maka jawabannya di UPZ yang sudah ada sekarang di OPD sudah tersedia di masing-masing Kecamatan di Pandeglang," tuturnya.

Ia melanjutkan, jarak tempuh terkadang menjadi kendala. Maka pihaknya pun membentuk relawan pengumpul zakat yang berjumlah kurang lebih dari sepuluh orang.

"Perintisan untuk pengelola atau pengumpul zakat akan dimulai sekarang, agar mendapatkan SK resmi secara Fiqih dan regulasi negara. Dan bagi seluruh UPZ Mesjid dan Mushola se Pandeglang, saat ini dalam proses," ujarnya. (Samsul Fathony)

Tags:
Harga BerasBulan Ramadhanbaznas pandeglangzakat-fitrahKabupaten Pandeglang

Samsul Fathony

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor