Ditangkap Polisi, Dua Sejoli Sudah Edarkan 100 Juta Uang Palsu di Bekasi

Rabu 20 Mar 2024, 12:33 WIB
Dua sejoli pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan).

Dua sejoli pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sepasang sejoli bernama Gun Priyadi dan Silpi Dwiyanti di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, keduanya sudah menjual uang palsu sebanyak 100 juta.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu," kata Twedi, Rabu, 20 Maret 2024.

Motif tersangka menjual dengan perbandingan 1 banding 5. Jika ada yang membeli uang palsu maka pelaku akan mendapatkan uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan uang 5 lembar uang palsu 100 ribu.

"Dihasilkannya 1 banding 5, betul jadi 20 juta," ungkapnya.

Twedi menambahkan, keduanya merupakan sepasang sejoli nekat buat dan jual uang palsu karena untuk kebutuhan ekonomi.

Pengakuan tersangka mereka belajar membuat uang palsu dengan cara otodidak. Partner kriminal tersebut sudah melancarkan aksinya sejak satu tahun terakhir.

"Beroperasi dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak tidak terkait adanya kelompok kelompok," jelasnya.

Meski demikian Twedi menerangkan tersangka tidak mengedarkan namun membuat dan menjual ke pelanggannnya melalui Facebook.

"Itu mereka menjual uang palsu, cara menjual marketing pemasarannya mereka menggunala media sosial Facebook," terang Kapolres.

Adapun keduanya ditangkap di lokasi SPBU, Kampung Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat 1 Maret 2024 lalu. Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkait
News Update