Gunakan 5 solusi jitu ini saat galbay pinjol agar terhindar dari ancaman dc (Freepik.com)

TEKNO

5 Solusi Jitu Saat Galbay Pinjol Ilegal, Agar Terhindar dari Ancaman DC

Rabu 20 Mar 2024, 18:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu kekhawatiran Anda yang gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) adalah ditagih hingga didatangi oleh debt collector (dc). 

Apalagi hingga saat waktu penagihan Anda belum memiliki uang.

Pinjol ilegal mempunyai kebiasaan untuk menjebak nasabahnya yang sangat membutuhkan uang dengan cara yang mudah. Dibalik kemudahan tersebut, mereka mematok bunga yang tinggi pada setiap peminjaman.

Tak jarang nasabah merasa tertekan dan terbebani karena di intimidasi oleh dc pinjol yang bersifat masif. Hingga akhirnya terpaksa meminjam ke pinjol lain untuk pelunasan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi jitu jika harus berurusan dengan dc pinjol ilegal. Simak ulasannya sebagai berikut.

1. Hapus izin akses hp

Pinjol ilegal biasanya akan meminta izin akses hp untuk menghubungi Anda. Tak jarang pinjol akan melakukan teror yang meresahkan kepada nasabah galbay.

Kamu bisa menghapus izin akses kontak pada pengaturan. Solusi ini kadang berhasil untuk menghindari proses pembajakan nomor kontak pada hp nasabah.

2. Uninstall aplikasi pinjol

Solusi selanjutnya, hapus atau uninstall aplikasi pinjol ilegal di hp Anda. 

Cara ini dapat sedikit membuat merasa tenang dan menjauhkan diri dari pinjol ilegal.

3. Jangan panik atau takut

Dalam menghadapi pinjol cobalah untuk tidak panik atau takut saat menerima teror dari pinjol.

Jika begitu, Anda akan semakin tertekan dan tidak menemukan solusi apapun. Cobalah bersikap tenang dan santai sambil memikirkan cara terbaik untuk utang Anda

4. Minta keringanan waktu dan bunga

Sementara Anda mencari solusi pembayaran, cobalah meminta keringanan waktu dan bunga pembayaran tunggakan pinjaman.

Cara ini dapat menurunkan masa kredit cicilan perbulan. Namun, total pembayaran hutang Anda akan semakin besar.

5. Laporkan pinjol jika mengalami intimidasi

Solusi terakhir adalah melaporkan pihak pinjol yang melakukan penagihan secara intimidatif. Jika Anda sampai menerima teror bahkan ancaman maka ini termasuk pelanggaran hukum.

Segera laporkan kepada pihak yang berwajib yakni pihak kepolisian atau OJK melalui email, humas@ojk.co,id dan kontak WhatsApp 081-157-157-157.

Demikian informasi seputar solusi galbay pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan dan terhindar dari ancaman dc. (Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
Pinjaman Online (Pinjol)pinjolgagal bayar (galbay)Debt Collector (DC)solusi jituOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjol ilegal

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Ade Mamad

Editor