ADVERTISEMENT
Waspada! 5 Tips Cerdas Untuk Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal yang Bisa Sebar Data Pribadi
Rabu, 20 Maret 2024 19:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kepada calon nasabah dengan menjanjikan pencairan mudah dan cepat cair serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut sangat menggiurkan bagi calon nasabah untuk melakukan pinjaman, sehingga korbannya gagal bayar (galbay) terhadap pinjamannya.
Pinjol legal tersebut biasanya akan memanfaatkan data pribadi, seperti KTP dan KK nasabahnya, untuk melakukan tindak kejahatan.
Pinjol ilegal memang tidak memilki mekanisme yang mewajibkan mencairkan dana yang sudah diajukan oleh nasabahnya, sehingga rentan terhadap risiko dan kerugian nasabahnya.
Jika ingin melakukan pinjaman online, maka lebih baik melalui aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK, demi keamanan bertransaksi.
Berikut cara menghindari pinjol ilegal agar tidak terkena jebakan penyebaran data pribadi.
1. Cek Legalitas Aplikasi
Sebelum melakukan pinjaman, lebih baik anda melakukan pengecekan terhadap legalitas aplikasi Pinjol yang akan kalian pinjam.
2. Tidak Buka Link Sembarangan
Jika mendapat link aplikasi Pinjol melalui WA atau SMS maka dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT