Tersangka dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39) digiring ke Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Bekasi

Tak Punya Izin Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Ini Awalnya Cuma Pengangguran

Selasa 19 Mar 2024, 13:37 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi tangkap dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39), belakangan tersangka hanyalah seorang pengangguran.

Pernyataan ini diungkapkan Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah.

"Sebelum dokter dia (tersangka) adalah pengangguran," kata Rudi, Selasa, 19 Maret 2024.

Adapun tersangka pernah menekuni pendidikan kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan untuk praktiknya tersangka tidak berpindah-pindah dan tetap membuka tempat beroperasi yang dinamakan Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Cikarang Indah II, Blok F 20 06, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.

"Di klinik situ aja," singkatnya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

"Korbannya ada beberapa dari masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," ucap Twedi.

Tersangka dibekuk usai dilakukan serangkaian penyelidikan, serta mendapatkan informasi awal dari laporan masyarakat pada tanggal 12 Maret 2024.

Tiga hari kemudian tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti di kliniknya.

"Tanggal 12 Maret 2024 (laporan masyarakat), tanggal 15 Maret setelah mendalami melakukan penyelidikan, dilakukan lah penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi," jelasnya.

Setelah didalami oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, tersangka tidak memiliki surat izin praktik (SIP) dan tidak terdaftar registrasi kedokteran.

"Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," papar Twedi.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, enam buku daftar pasien sejak tahun 2020 hingga 2024, satu buku laboratorium, tiga seragam dokter, satu statetoskop, dan puluhan peralatan lainnya.

Tersangka ditetapkan dengan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman 5 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Tags:
dokter gadunganBekasipengangguranditangkap-polisi

Ihsan Fahmi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor