Terungkapnya Dokter Palsu, Dinkes Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Tenaga Medis

Rabu 20 Mar 2024, 14:01 WIB
Tersangka dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39) digiring ke Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Tersangka dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39) digiring ke Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi perketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak memiliki surat ijin praktek (SIP) hingga klinik ilegal tak miliki izin beroperasi.

Hal ini menyikapi ditangkapnya seorang Dokter gadungan berinisial ITB alias SM (39) yang membuka tempat Klinik Ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan, pelaku sebagai dokter gadungan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP.

Layanan medis di tempat pelaku merupakan ilegal dan tidak memiliki surat izin operasional.

"Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian," kata dr Alamsyah, Rabu, 20 Maret 2024. 

Ia menambahkan dalam mendirikan tempat pelayanan medis, masyarakat perlu tahu legalitas tempat tersebut. 

"Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ITB alias SM (39) ditangkap oleh Polsek Cikarang Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Kedok dokter gadungan itu sudah dilakukan olehnya sejak lima tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2024.

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UURI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update