Dokter Gadungan Diciduk Polisi di Bekasi, Dinkes Komentar Ini 

Rabu 20 Mar 2024, 05:34 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah merespon kasus seorang pria ditangkap polisi karena keciduk sebagai dokter palsu.

Alamsyah mengatakan sosok pria berinsial ITB alias SM (39) merupakan dokter gadungan tak memililk izin membuka praktik klinik kesehatan.

"Iya dari Dinas Kesehatan tidak ada rekomendasi dan juga PTSP yang mengeluarkan ijin klinik ini tidak ada," ucap Alamsyah kepada wartawan, Selasa, 20 Maret 2024.

Tersangka membuka tempat praktiknya yang dinamakan Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F 20, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.

"Jadi klinik ini tidak terdaftar," singkat ia.

Tersangka membuka kliniknya selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024. Alamsyah mengatakan bakal mendalami modus tersangka melakukan aksinya.

"Iya terhadap tersangka ini memang belum kami dapatkan lagi keterangan lagi, diduga seperti cara dia melakukan kegiatan praktiknya," jelasnya.

Kedok dokter palsu yang dilakukan ITB alias SM (39) kini ditetapkan dengan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UURI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ihsan fahmi).

Berita Terkait
News Update