ADVERTISEMENT

Roy Suryo: Hasil Sirekap KPU Harus Dibuka Secara Umum Karena Dokumen Milik Publik

Selasa, 19 Maret 2024 09:55 WIB

Share
Roy Suryo. (fb Roy Suryo).
Roy Suryo. (fb Roy Suryo).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen,  Dr. KRMT Roy Suryo mengatakan,  publik Indonesia sedang "Harap-harap Cemas” menjelang pengumuman  hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Memang wajar kalau cemas, karena terdengar rencana bahwa KPU (sengaja) akan mengumumkan Hasil Pemilu "mendahului" jadwal yang sudah ditentukan besok, Rabu, 20 Maret 2024, yakni segera setelah rekapitulasi semua provinsi selesai," kata Roy dalam keterangannya, Selasa,19 Maret 2024..

Menurut Roy,  memang disebut-sebut sebagai strategi untuk “mendahului” Aksi Demo Masyarakat dimana-dimana yang mayoritas menolak Hasil Pemilu yang disebut-sebut Penuh Kecurangan tersebut. 

"Memang sayangnya liputan demo besar dimana-dimana ini hanya ada di Media-media sosial (X/Twitter, TikTok dan sebagainya) karena terkesan tampak tidak (boleh?) ditayangkan di TV-TV nasional, karena sekarang Jangankan Demo, Aksi Moral di Kampus-kampus saja (meski mulai marak lagi) juga “sepi” dari tayangan media," ucapnya.

Ia mengatakan, dimulai dengan Sidang KIP (Komisi Informasi Publik) Pusat yang menyidangkan Gugatan YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional terhadap KPU minggu lalu. Dimana akhirnya LH (Perwakilan dari KPU) mengakui hal yang selama ini ditutup-tutupi.

Bahkan, ungkapnya, sempat dibantah oleh Komisioner KPU, BEI & Ketua KPU HA yang melakukan “Kebohongan Publik” karena menyatakan Server / Data-data Pemilu tidak berada di Luar Negeri, namun dalam Sidang di KIP minggu lalu terungkap bahwa KPU menggunakan Cloud-Server di Alibaba.com Singapore.

Roy menyebut, soal penggunaan Cloud-Server Alibaba.com ini sebenarnya sudah ia  ungkap semenjak minggu pertama Pemilu 2024 dilaksanakan Februari lalu (dimana IP address tercatat di Aliyun Co.Ltd yang merupakan subsidiaries dari Alibaba.com).

"Namun saat itu selalu KPU membantah bahkan ada “Tukang Lapor” yang akan berusaha melaporkan saya disebut telah “menebar Hoax” soal Lokasi server di luar negeri yg melanggar UU PDP No. 27/2022 tersebut," ucap Roy.

"Alhamdulillah, KIP sudah berhasil membongkar Fakta dan menemukan kebusukan yang selama ini ditutup-tutupi oleh KPU, bahkan mereka nekad dengan sangat vulgar berani menyampaikan kebohongan publik yang seharusnya ada konsekuensi Hukum Pidananya diatas" tegas Roy.

Roy membeberkan, YAKIN bahkan telah menghadirkan dirinya selaku Ahli di Persidangan KIP secara Daring / Zoom -karena posisi masih diluar kota saat Sidang- dimana semakin terungkap fakta-fakta lain, termasuk perlunya dibuka Dokumen MoU dan Kontrak antara KPU dengan Alibaba.com tesebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Ade Mamad
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT