JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mempunyai riwayat gagal bayar (galbay) menjadi kabar buruk untuk peminjam ke berbagai daftar pinjaman online (pinjol) legal yang resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena sudah berizin dan diawasi OJK, membuat sistem pinjol yang dilakukan perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol legal tersebut terhitung aman.
Membuat sistem transaksi dipermudah, apalagi dengan adanya pinjol akan membantu atau menolong kebutuhan yang mendesak untuk kamu.
Apalagi jika dipakai untuk membayar hutang yang bersifat konversional dan berkeinginan membangun peluang bisnis.
Melalui pinjol tentu saja dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha yang menjadi langkah peminjam akan berproses menuju sebagai orang sukses.
Tetapi cara tersebut sangat menguntungkan apabila peminjam dapat membangun bisnis baru secara bertahap dan mengetahui celahnya.
Sebaliknya di Indonesia malah kebanyakan yang terkena kasus riwayat galbay.
Hal tersebut membuat peminjam yang galbay semakin dibuat frustasi dan terus diminta untuk membayar hutangnya kepada pinjol legal yang dituju agar mendapatkan kebutuhannya.
Sangat disayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi yang kebanyakan berdasarkan dari survei, dana pinjol yang dipinjam tidak difungsikan dengan baik.
Biasanya diperuntukkan berfoya-foya untuk kesenangan sesaat yang seharusnya kejadian tersebut harus dihindarkan.
Tetapi, pembahasan di sini tentu sangat membantu bagi peminjam yang terkena riwayat galbay.
Per Maret 2024 terdapat daftar 18 pinjol legal yang resmi gulung tikar atau ditutup oleh OJK.
Informasi tersebut didapatkan berasal dari salah satu unggahan di YouTube KAUM GALBAY, Kamis (14/3/2024).
Sang kreator memberikan daftar 18 pinjol legal yang sudah ditutup OJK berdasarkan tampilan yang didapat.
Bahkan sang kreator memberikan informasi bagi kaum galbay yang tidak sanggup membayar pinjol miliknya.
Karena sebentar lagi jatuh akhir tempo pembayaran disarankan jangan mencari dana talangan untuk membayar lagi.
Sebab, daftar pinjol legal tersebut sudah tidak memiliki izin usaha atau diawasi oleh OJK.
Berikut Daftar 18 Pinjol Resmi Ditutup OJK:
1. Cashwagon
2. Pinjam Indo
3. One Hope
4. Saku Kerja
5. Optima
6. Nanti Aja
7. Asa Kita
8. Pinjam Disini
9. Bocil
10. Empat Kali
11. Saya Modalin
12. Saku Ceria
13. Kredit Cepat
14. Tunai Kita
15. Fintek Syariah
16. Danafix
17. Solusi Kita
18. Kredit Cepat
Data tersebut berdasarkan informasi yang dibuat melalui Akun YouTube tersebut.
Kebanyakan daftar pinjol di atas masih memiliki beberapa syarat perizinan yang belum lengkap atau tidak lolos di OJK.