10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking, Simak Tips Agar Aman Dari Galbaynya!

Sabtu 16 Mar 2024, 07:41 WIB
10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking, Simak Tips Agar Aman Dari Galbaynya! (canva)

10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking, Simak Tips Agar Aman Dari Galbaynya! (canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Punya BI Checking bekas pinjaman yang tidak dibayarkan? Kamu bisa menggunakan rekomendasi 10 aplikasi pinjol yang aman BI Checking dan legal. 

Pinjol atau Pinjaman Online menjadi alternatif bagi masyarakat untuk meminjam dana darurat. 

Tanpa harus pergi ke Bank dan bawa jaminan, kamu bisa daftar online pinjaman melalui pinjol. 

Cukup dengan KTP dan verifikasi data pribadi, kamu bisa mendapatkan saldo DANA hanya hitungan menit saja. 

Namun adakalanya masyarakat ditolak pinjol karena masalah BI Checking. Biasanya dikarenakan pinjaman sebelumnya yang belum dibayar atau gagal bayar alias Galbay. 

Untuk itu, Poskota menyarankan jika menggunakan pinjol, lebih baik membayar tepat waktu. Sebab jika tidak, maka akan memberikan efek jangka panjang. 

Berikut Poskota merangkum 10 aplikasi Pinjol yang aman untuk galbay, beserta tips dan trik galbay pinjol :

  1. Akulaku
  2. Kredivo
  3. Shopee
  4. Kredit Pintar
  5. AdaKami
  6. AdaPundi
  7. UangMe
  8. Pinjam Duit
  9. RupiahCepat
  10. Dana Rupiah

Lalu, bagaimana solusi agar aman untuk galbay pinjol? Simak tips dan trik berikut ini. 

  • Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa memeriksa daftar pinjol yang legal di situs resmi OJK.
  • Perhatikan prosedur penagihan yang digunakan oleh pinjol. Pinjol yang sah tidak boleh menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi nasabah.
  • Selain itu, penting untuk membaca perjanjian pinjaman dengan teliti. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.
  • Membayar tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai perjanjian pinjaman. Jangan sampai anda melewati tanggal jatuh tempo, dan tidak membayar angsuran. Sebab, anda akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.

Pinjol-pinjol tersebut mengikuti aturan dan prosedur penagihan yang sesuai dengan peraturan OJK. Jika Anda menghadapi masalah galbay, Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik.

Berita Terkait
News Update