Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (jakarta.go.id)

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat

Sabtu 16 Mar 2024, 15:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2023 tidak sesuai syarat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosilo mengatakan hal tersebut berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai," kata Purwosilo lewat siaran pers pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Ia mengatakan pihaknya secara bertahap telah melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut.

"Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” katanya.

Lanjut Purwosusilo, terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin, 18 Maret 2024.

"Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," tambahnya. (Pandi Ramedhan)

Tags:
Kartu Jakarta Mahasiswa UnggulKJMUPemprov DKI Jakartapenerima kjmumahasiswa

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor