Disdik Jakarta Pastikan Dana KJMU Cair Besok, Ada 15 ribu Penerima

Rabu 26 Jun 2024, 14:10 WIB
Jadwal pencairan KJMU tahap 1 2024 dan cara cek penerimanya. (Website resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Jadwal pencairan KJMU tahap 1 2024 dan cara cek penerimanya. (Website resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan, dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) cair besok, Kamis 27 Juni 2024. Belasan ribu orang akan menerima bantuan dana pendidikan ini.

"Kami menjanjikan mudah-mudahan besok sudah cair," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.

Budi menerangkan, sebanyak sekitar 15 ribu orang akan menerima pencarian dana KJMU. "Sekitar 15.649 (penerima KJMU). Sudah kita lakukan verifikasi dan validasi," paparnya.

Adapun, lanjut Budi, besaran yang akan diterima oleh penerima KJMU sekitar Rp 9 juta untuk periode Januari sampai Juni 2024. Program KJMU bekerjasama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 Provinsi dan 67 Kabupaten/Kota.

Saat ini terdapat 104 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 13 perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdaftar dalam program KJMU.

Maret lalu, Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka lagi pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini diperuntukkan bagi bagi mahasiswa yang berstatus kurang mampu.

Pemprov juga mencatat sebanyak 19.023 orang telah menerima KJMU. Penerima KJMU tersebar hampir di seluruh Indonesia, yakni dari 124 perguruan tinggi.

Untuk bisa mendapatkan KJMU, terlebih dahulu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan paling penting berdomisili serta memiliki KTP DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program Pemprov Jakarta yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bantuan pendidikan tersebut bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update