Ikuti Cara ini, Selamat Kamu Berhak Raih Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah dari Jutaan Peserta!

Jumat 15 Mar 2024, 23:40 WIB
Ilustrasi hasil klaim saldo DANA gratis ratusan ribu rupiah dari pencarian informasi di buku. (Freepik)

Ilustrasi hasil klaim saldo DANA gratis ratusan ribu rupiah dari pencarian informasi di buku. (Freepik)

Dikutip dari kanal resmi Prakerja yang disediakan pemerintah, Program Kartu Prakerja memiliki banyak tujuang yang bermanfaat untuk para pesertanya.

Tujuan utamanya di antara lain untuk para pencari kerja (pencaker), meningkatkan kemampuan atau keahlian atau kompetensi dari proses pembelajaran pada pelatihan dan berguna untuk di bidang kewirausahaan.

Kemudian, dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh bisa teratasi. Bertujuan Ppningkatan kompetensi yang dilakukan pekerja atau buruh serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Penjelasan di atas membuktikan manfaat Kartu Prakerja sangat bisa dirasakan. Apalagi bagi kamu yang berhasil lolos dari kuota 1,2 juta peserta juga dapat bonus saldo DANA gratis bernilai Rp700 ribu.

Berdasarkan hitungannya dari hasil kompensasi pasca pelatihan dari program ini akan mendapatkan bonus saldo Rp600 ribu, dan dari bonus insentif pada dua survei evaluasi bernilai Rp100 ribu.

Dalam hal ini yang dilakukan pemerintah untuk memberikan saldo DANA gratis pada satu peserta sebanyak Rp700 ribu. Apabila ditotal bisa ratusan juta rupiah sebagai tanda insentif untuk peserta yang lolos.

Tetapi untuk bisa lolos di antara kuota 1,2 juta peserta memiliki beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan kamu.

Pertama, harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 18 tahun dan paling maksimal 64 tahun.

Kedua, kondisi sedang pencari kerja, pekerja atau buruh untuk meningkatkan keahlian atau kompetensi, pekerja atau buruh yang habis mendapatkan PHK, dan pekerja yang tidak menerima upah atau gaji, serta pekerja atau buka usaha yang dirumahkan (pelaku usaha mikro dan kecil).

Ketiga, calon peserta memiliki maksimal dua NIK pada satu Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat Penerima Kartu Prakerja.

Keempat, tidak sedang menjadi Pejabat Negara, Anggota atau Pimpinan DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD/Komisaris, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kelima, calon peserta tidak lagi kondisi menempuh pendidikan secara formal.

Berita Terkait
News Update