JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Ramadan, seringkali muncul kekhawatiran di kalangan umat Muslim terkait dengan mimpi basah dan apakah puasa harus dihentikan atau tidak.
Seperti yang sudah diketahui, mimpi basah adalah fenomena alami yang bisa dialami oleh pria dewasa. Ini terjadi ketika terjadi ejakulasi air mani atau sperma saat tidur akibat mimpi yang bersifat erotis.
Kehadiran air mani merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, entah itu karena onani atau hubungan intim dengan pasangan meskipun tanpa melakukan hubungan seksual yang sebenarnya.
Bagaimana jika terjadi mimpi basah dan keluarnya air mani di siang hari bulan Ramadan? Apa langkah yang harus diambil dalam situasi tersebut?
Mengutip dari laman NU Online, Mimpi basah di siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena keluarnya air mani tidak disengaja.
Syekh Ali Jum'ah, seorang ulama terkemuka dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, menjelaskan bahwa seseorang yang sedang tidur tidaklah terikat oleh aturan Allah, sebagaimana halnya anak-anak yang belum mencapai usia baligh atau orang yang tidak berada dalam kondisi sadar sepenuhnya.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan tidur tidak dianggap sebagai dosa.
"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," ucap Syekh Jum'ah dikutip laman NU Online.
Menurut Syekh Jum'ah, fenomena tersebut menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-Nya, di mana Allah tidak menerapkan hukum-hukumnya pada individu yang sedang dalam keadaan tidur.
Demikian pula, Syekh Nawawi dalam karyanya Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa dianggap tidak sah ketika keluarnya air mani terjadi secara disengaja, seperti akibat sentuhan fisik yang sengaja dilakukan, berciuman, menggenggam tangan atau organ reproduksi, atau kontak yang mengakibatkan keluarnya air mani (sperma).
Apakah Wajib Mandi Setelah Mengalami Mimpi Basah Saat Berpuasa?
Syekh Jum'ah menjelaskan bahwa bagi mereka yang mengalami mimpi basah saat berpuasa, mereka dapat mandi junub untuk membersihkan diri, dan kemudian melanjutkan puasanya hingga waktu Maghrib.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," ungkapnya.
Dikutip langsung dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra. mereka berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."
Dari hadis ini, kita mengetahui bahwa Nabi SAW tidak membatalkan puasanya ketika ia menjadi junub karena berhubungan suami-istri di malam hari. Demikian juga, hal yang serupa berlaku ketika seseorang mengalami mimpi basah yang tidak disengaja.
Jadi, jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka puasanya tetap sah. Namun, ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar dapat melaksanakan shalat.