JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debitur pinjol memiliki hak yang bisa digunakan sebagai perlindungan diri mereka dari tekanan membayar angsuran.
Seperti diketahui, banyak kejadian di mana debitur pinjol diperlakukan semena-mena oleh DC (debt collector) yang bertugas menagih utang.
Padahal, DC dan debitur seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan dengan negosiasi dan musyawarah.
Sayangnya, masih sedikit yang mengerti dan jeli terkait adanya etika dan aturan DC lapangan pada saat menagih utang.
Pun di pihak debitur, mereka juga semestinya memahami hak-hak mereka sebagai peminjam supaya tidak bisa seenaknya diintimidasi.
Berikut adalah 9 hak debitur pinjol yang harus dipahami untuk bisa menghindari teror debt collector lapangan:
1. Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap
Hak nasabah jika ditagih oleh DC lapangan pinjol pertama yakni dapat informasi terkait utang secara lengkap dan jelas. Informasi tersebut antara lain jumlah hutang, bunga, denda, dan tenor pembayaran.
2. Hak diperlakukan sopan
Debt collector penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan kepada nasabah. Tindakan yang bersifat merendahkan nasabah seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi sangat dilarang.
3. Hak melaporkan debt collector jika melakukan perilaku yang tidak pantas
Debitur pinjaman online berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh
DC lapangan Pinjol. Debitur juga dapat melaporkan ke OJK atau YLKI supaya tindakan tersebut cepat ditangani.
4. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan jumlah hutang
Nasabah yang ditagih oleh DC lapangan juga berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan utang. Apabila terdapat kesalahan, maka perusahaan pinjol harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dan berikan informasi transparan.
5. Hak negosiasi pembayaran
Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan debt collector tentang jumlah hutang. Selain itu, debitur juga bisa meminta penundaan, restrukturisasi utang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar
6. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga
Hak nasabah apabila ditagih utang berikutnya yakni menolak penagihan lewat pihak ketiga atau debt collector. Praktik penagihan hutang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol.
7. Hak mendapatkan bukti bayar
Penagihan hutang dari DC lapangan kepada nasabah juga harus disertai bukti bayar. Bukti pembayaran utang sangat penting mencantumkan jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta identitas DC lapangan yang menagih.
8. Hak tidak dihubungi penagih yang berlebihan
debt collector penagih utang tidak diperbolehkan menagih nasabah yang berlebihan, bahkan sampai meneror berkali-kali lewat telepon. Sebagai debitur, Anda berhak menentukan kapan waktu bisa dihubungi dan debt collector harus mengikuti keputusan tersebut.
9. Hak mengetahui ketentuan hukum
Nasabah pinjol berhak mengetahui hukum tentang penagihan utang dari DC lapangan. Hal ini, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Itulah penjelasan mengenai hak-hak seorang debitur pinjol untuk bisa menghindari resiko teror yang diberikan oleh debt collector lapangan.(*)