Ternyata Ini yang Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Bukan Hanya Slik OJK Aja

Rabu 13 Mar 2024, 23:11 WIB
Etika pinjol dalam menagih utang kepada debitur.(Foto: Freepik)

Etika pinjol dalam menagih utang kepada debitur.(Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi fenomena menarik akhir-akhir ini. Kemudahan melakukan pinjaman uang ke aplikasi penyedia jasa pinjol yang kemudian menjadi masalah di kemudian hari. 

Kredit macet atau gagal bayar (galbay) nasabah pinjol menjadi masalah yang kerap muncul ke permukaan. 

Masalah turunannya kemudian menjadi kian pelik, seperti cerita nasabah galbay pinjol yang dikejar-kejar debt collector atau DC lapangan. 

Nasabah galbay pinjol mendapat intimidasi, teror, tindakan kekerasan dan premanisme menjadi masalah yang ditimbulkan dari fenomena pinjol.

Bahkan, ada nasabah pinjol yang memutuskan mengakhiri hidupnya karena tak kuat menanggung beban akibat kredit macet pinjol.

Bagi kamu yang hendak melakukan pinjol, ada baiknya mengetahui beberapa tips seperti pelajari latar belakang fintech pinjol dan lainnya. 

Kamu disarankan melakukan pinjol ke penyedia jasa pinjol legal dan sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berikut ini ciri-ciri pinjol legal menurut OJK yang perlu kamu kenali:

Terdaftar dan berizin OJK

Status legal atau ilegalnya penyedia jasa pinjol bisa kamu ketahui dengan mengecek apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi OJK.

Tidak menawarkan pinjaman pakai SMS/WA 

Berita Terkait
News Update