Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Widyastuti. (Istimewa)

Jakarta

Sebut Ada Disinformasi soal Masalah KJMU, Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf

Kamis 07 Mar 2024, 12:50 WIB

JAKARTA, POSKOT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta maaf terkait pemberhentian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sempat memicu polemik.

"Mengenai masalah disinformasi bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Widyastuti kepada wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Widyastuti mengatakan, ada kekeliruan dalam informasi terkait masalah pencabutan KJMU yang sempat berujung menjadi polemik hingga ramai diperbincangkan di media sosial.

Dirinya menyebut, Pemprov DKI tengah melakukan proses pendataan KJMU. Pendataan yang dilakukan termasuk pada semua aspek tak hanya KJMU, melainkan manfaat lain.

"Kedua hal diatas dilakukan untuk menjaga ketepat sasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial," paparnya.

Diberitakan Poskota.co.id sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut masalah KJMU tengah dalam proses pendataan lebih jauh.

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP KJMU itu DKI Jakarta sudah menyingkronkan data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Heru menjelaskan, data tersebut telah disinergikan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga pihaknya menggunakan data dasarnya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data, basis datanya adalah dari DKI hasil rembuk masyarakat," ujarnya.

Heru menyebut data tersebut menjadi panduan pihaknya dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan.

"Langsung nanti di padankan lagi dengan data Regsosek. Nah itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," jelasnya. (Pandi Ramedhan)

Tags:
Kartu Jakarta Mahasiswa UnggulPemprov DKI Jakartaheru budi hartonoKJMU

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor