JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tengah menjadi sorotan karena dicabut sepihak.
Di tengah keramaian itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono langsung memberikan respons, bahwa penerima KJMU tengah didata.
Pendataan dilakukan supaya para penerima KJMU tepat sasaran, yakni untuk masyarakat yang tidak mampu.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy mengusulkan rincian persyaratan yang diterapkan tidak memberatkan warga.
"Kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga," kata Sulhy pada Kamis, 7 Maret 2024.
Terkait polemik KJMU yang sempat ramai, Sulhy meyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai alasan mencabut KJMU.
"Saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan yang berdasarkan aturan perundang-undangan," tuturnya.
Ia mengapresiasi langkah Heru yang langsung memberikan penjelasan soal pencabutan KJMU. Dengan demikian, polemik KJMU tidak berkepanjangan.
"Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMUnya," ujarnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi dalam empat kategori, yakni sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).