Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Widyastuti. (Istimewa)

Jakarta

KJMU Jadi Polemik, Pemprov DKI Jakarta Sinkronisasi Data Penerima Manfaat

Kamis 07 Mar 2024, 17:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut proses sinkroninasi data dilakukan agar pemberian bagi penerima manfaat tepat sasaran. Hal itu berkaitan dengan ramainya polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan akhir tahun 2023, proses sinkronisasi data dilakukan agar terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kebetulan tahun ini, akhir tahun 2023, kami sedang melakukan berproses satu data Integrasi. Data ini kan memang sedang berproses, data sekali lagi Dukcapil, data Dinsos, Disdik," katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2023.

Widyastuti menyebut sinkronisasi data dilakukan lantaran banyak temuan data yang tidak sesuai dengan temuan di lapangan. Dalam hal ini, terkait bagi yang berhak menerima manfaat.

"Kenapa kita lakukan? Karena ada beberapa data KTPnya bukan DKI Jakarta, ada beberapa data yang datanya tidak sesuai di lapangan," paparnya.

Sebelumnya Pemprov) DKI Jakarta meminta maaf terkait KJMU yang sempat menjadi polemik lantaran diberhentikan secara sepihak.

"Mengenai masalah disinformasi bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini," ujar Widyastuti.

Widyastuti berujar bahwa ada kekeliruan dalam informasi terkait masalah KJMU yang sempat menjadi polemik hingga ramai diperbincangkan.

Dirinya menyebut bahwa Pemprov DKI tengah melakukan proses pendataan terkait masalah KJMU. Pendataan yang dilakukan termasuk di semua aspek tak hanya KJMU, namun terkait manfaat lain.

"Kedua hal diatas dilakukan untuk menjaga ketepat sasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial," paparnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut masalah KJMU tengah dalam proses pendataan lebih jauh.

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP KJMU itu DKI Jakarta sudah menyingkronkan data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru.

Heru menyebut data tersebut telah disinergikan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga pihaknya menggunakan data dasarnya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data, basis datanya adalah dari DKI hasil rembuk masyarakat," paparnya.

Heru menyebut data tersebut menjadi panduan pihaknya dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan.

"Langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Nah itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," jelasnya. (Pandi)

Tags:
KJMUdtksPemprov DKI JakartaBantuan sosial

Pandi Ramedhan

Reporter

Firman Wijaksana

Editor