ADVERTISEMENT

Politisi PAN: Usulan Fraksi Threshold Tidak Berdasar

Selasa, 5 Maret 2024 13:57 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ist)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus angkat bicara menanggapi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya "fraksi threshold" yang akan diisi oleh partai politik yang tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

"Usulan yang disampaikan oleh PSI tidak ada dasar hukumnya. Undang-Undang yang dipakai sebagai cantolan hukumnya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam UU ini pun tidak memberi ruang dibuatnya fraksi threshold,” kata Guspardi, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurutnya, konsep ambang batas fraksi yang disampaikan PSI tidak sesuai dengan kerangka threshold yang ada. 

Dimana ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik peserta Pemilu agar bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR. 

"Dengan begitu, jika partai politik peserta Pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Aturan ini sudah termuat dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017, itu yang harus dipahami,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat 2 itupun menggarisbawahi bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu variabel dasar dari sistem Pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi. 

Sehingga usulan threshold fraksi tidak relevan untuk dibicarakan lebih lanjut. Sementara itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, hanya meminta kepada pembuat UU untuk melakukan revisi terhadap ambang batas parlemen. 

MK juga tidak mematok angka dan menyerahkan keputusan perubahan ambang batasnya kepada DPR. Selanjutnya DPR dan pemerintah tentu akan membahas dan mendiskusikan guna membuat norma baru terkait besaran parliamentary threshold ini. 

“Lagipula putusan MK parliamentary threshold berlaku untuk pemilu 2029. Dimana untuk pemilu 2024 tetap mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold,” ulas pak Gaus sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, parliamentary threshold masih sangat relevan untuk diterapkan guna mendorong motivasi anggota fraksi untuk memaksimalkan kinerja parlemen sebagai perwujudan aspirasi masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT