JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panita Khusus (Pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI usai melakukan sidang paripurna.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pembentukan Pansus yang disepakati anggota DPD itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla yang dijawab setuju oleh anggota DPD yang hadir.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta Pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak empat laporan, yaitu dari Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan ke Bawaslu. Mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.