ADVERTISEMENT

PKS Desak KPK Periksa Bahlil Terkait Izin Tambang dan Suap

Selasa, 5 Maret 2024 14:36 WIB

Share
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (ist)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mendesak KPK agar memeriksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Hal ini dikarenakan, kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, diduga Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah. Selain itu juga meminta penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut, Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Kepres terkait usaha pertambangan bukan Kementerian Investasi," ujar Mulyanto, Senin, 4 Maret 2024.

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ucapnya.

Urusan tambang, menurut Mulyanto, harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM tapi kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. “Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup," kata Mulyanto.

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) akan meminta klarifikasi kepada Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara.

Hal ini merespon kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT