ADVERTISEMENT

KPK Geledah Rutannya Sendiri

Rabu, 28 Februari 2024 20:48 WIB

Share
Rutan KPK. (ist)
Rutan KPK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk mengusut kasus dugaan pemerasan, Selasa (27/2/2024).

Tiga Rutan dimaksud meliputi rutan di Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rutan cabang KPK terkait kasus pungli. Penggeledahan dilakukan pada 3 lokasi.

"Tim Penyidik (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK, meliputi rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung ACLC," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dari penggeledahan itu, kata Ali, penyidik menemukan barang bukti dokumen terkait penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis dilakukan terhadap barang bukti itu untuk jadi bagian dalam pemberkasan perkara.

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," katanya.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," tambahnya.

Ali menjelaskan inspektorat KPK telah meminta keterangan kepada pihak terkait. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai terlibat pungli masih berproses.

"Secara paralel, inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT