ADVERTISEMENT

Mardani Maming Resmi Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Kamis, 28 Juli 2022 23:21 WIB

Share
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik sekitar hampir 8 jam.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022).

Alexander Marwata mengatakan, penahanan Mardani Maming terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Nantinya, Mardani Maming akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Terhitung mulai dari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK," tambahnya.

Ia juga menambahkan, KPK sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming. Sehingga, KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Mardani Maming telah menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi. Ia yang juga sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tiba di KPK didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Denny Indrayana.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. 

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. (Nitis)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT