JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.
"Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso,"ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Kamis, (16/11/2023).
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK bersama jajaran pegawai bidang penindakan rampung melaksanakan gelar perkara atau ekspose.
Kasus ini berawal dari terungkapnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari oknum penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta.