ADVERTISEMENT

Usai Ditetapkan Status Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Sulsel di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

Minggu, 28 Februari 2021 12:31 WIB

Share
Usai Ditetapkan Status Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Sulsel di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah resmi menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin, KPK juga turut menahan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Ini Kronologinya

Meski begitu, berbeda dengan Nurdin, Firli mengatakan Edy Rahmat dan Agung Sucipto akan ditahan terpisah dengan Gubernur Sulsel itu. Adapun Edy Rahmat akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 KPK.

"Sementara Agung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Lebih lanjut, sebelum ditahan ketiganya akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan Kavling C1 KPK. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 ke dalam tahanan.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel Langsung Diganti

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat sebagai pihak penerima dugaan suap. Alhasil keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr05/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT