JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua Warga Negara Asing menjadi korban pembegalan setelah pulang dari tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kedua WNA tersebut berasal dari Italia berinisial GD (31) dan warga Cina berinisial XQ (34).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan satu korban, bule asal Italia berinisial GD mengalami luka di kepala usai disabet senjata tajam (sajam)
"Korban satu orang WN Asing berinisial GD luka di kepala," katanya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, Lima orang komplotan begal sadis diciduk. Sebelum beraksi, ke lima tersangka menggunakan narkotika jenis sabu.
Peristiwa begal itu terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam aksinya tersangka mengincar korban yang selesai dari tempat hiburan malam.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kelima tersangka diciduk setelah kedua korban membuat laporan polisi.
"Sasaran dari para pelaku ini adalah anak-anak muda yang main handphone di pinggir jalan utama dan juga para pengunjung tempat hiburan malam," katanya.
Adapun lima tersangka yang diciduk yakni K selaku eksekutor, J selaku kapten, kemudian SL, A, dan R yang juga selaku eksekutor.
Adhi menjelaskan sebelum beraksi ke lika tersangka janjiam di tempat tongkrongan mereka yakni di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Lima tersangka, kata Adhi, patungan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah selesai menghisap sabu, para tersangka mulai beraksi.
"Setelah menggunakan sabu, kemudian para pelaku menggunakan dua motor di mana satu orang yang di depan selaku joki dan 1 orang di belakang adalah selaku eksekutor," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Tamansari. Bahkan dalam aksinya para tersangka membawa senjata tajam (sajam).
Adhi menyebutkan, kelima tersangka mulai mencari mangsa dan melancarkan aksinya sekira pukul 01.00-06.00 WIB dini hari.
Barang bukti hasil kejahatan kemudian langsung dijual ke penadah. Biasanya, ucap Adhi, satu unit ponsel dihargai Rp 600 ribu.
"Dari hasil kejahatannya para pelaku menjual HP kemudian uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan, dan untuk membeli narkotika jenis sabu," tukasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (pandi)