ADVERTISEMENT

Dirikan Posko Genk Motor, Polres Serang Tegaskan Penjara Menanti Berandal Jalanan

Senin, 11 Maret 2024 13:24 WIB

Share
Personil Polres Serang yang bertugas di posko genk motor. (ist)
Personil Polres Serang yang bertugas di posko genk motor. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Serang mendirikan posko genk motor di empat titik rawan aksi kejahatan jalanan. 

Dua posko didirikan di pusat kota dan  keramaian yaitu Ciruas dan Kibin, sedangkan 2 posko genk motor lainnya didirikan di Cikande Asem dan Petir yang perbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.

"Pendirian posko genk motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi dari ulah genk motor yang kerap terjadi," ungkap Kapolres kepada poskota.co.id, Senin, 11 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan pendirian posko di perbatasan untuk mencegah munculnya genk motor yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Serang. Beberapa peristiwa pernah terjadi aksi genk motor yang datang dari luar daerah.

"Kami tidak ingin masyarakat resah karena ulah berandalan jalanan yang datang dari luar daerah yang sengaja membuat kegaduhan di wilayah kami," tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.

Meski ada posko, untuk memitigasi aksi berandal jalanan, Condro mengatakan, telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran untuk tetap melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

"Pendirian posko genk motor tidak mempengaruhi kegiatan rutin lainnya, seperti patroli rutin. Patroli ini sebagai upaya mitigasi agar genk motor yang ada di dalam wilayah bisa dicegah," tandasnya.

Ia juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok - kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran saya pastikan penjara menanti mu," tegasnya. (haryono)


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT