Warga sekitar yang melihat api langsung datang ke lokasi dan menemukan korban yang tergeletak langsung dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara petugas yang tiba di lokasi, menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian termasuk di rumah sakit.
Nazirwa menuturkan, polisi hingga saat ini masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.
Sementara pelaku yang tertangkap hingga kini masih dikenakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Pandi)