ADVERTISEMENT

DPR Setuju KUA untuk Pernikahaan Semua Agama, Beri Catatan ke Kemenag

Senin, 26 Februari 2024 19:23 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily setuju rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan KUA untuk semua agama. (ist)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily setuju rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan KUA untuk semua agama. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mendukung rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. 

Meski begitu, Ace menyebut, hal itu harus dengan kesiapan regulasi.

"Sejatinya Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Ace saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Ace menyebut KUA memiliki tugas pokok dan fungsi terkait masalah-masalah keagamaan, bukan hanya melayani urusan administrasi pernikahan. 

"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi KUA, selama ini kan sebetulnya KUA itu bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan. KUA menjadi tempat bimbingan keagamaan dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji, dan lain-lain," ujarnya.

Politisi Golkar ini juga menyinggung soal regulasi yang perlu disiapkan mengenai rencana tersebut. Selain itu, dia juga mendorong ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seiring rencana tersebut.

"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," katanya.

"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," sebutnya. (Rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT