ADVERTISEMENT

3 Tahun Beroperasi, Pengoplos Gas di Cileungsi Bogor Digrebek Polisi

Senin, 26 Februari 2024 22:43 WIB

Share
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg atau gas melon. (foto: ist)
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg atau gas melon. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Setelah 3 tahun beroperasi, pengoplos gas LPG di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor digrebek polisi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro menyebut, pengoplos gas LPG itersebut digrebek oleh pihaknya sekira pukul 04.00 WIB.

Ketiga orang pelaku dengan inisial BG (50), TM (47) dan juga AM (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penggerebekan.

Seorang pria berinisial BG, kata Giro, berperan sebagai pemilik usaha gas oplosan sekaligus pemilik rumah dari tempat beroperasinya kegiatan ilegal ini.

"Lalu TM (47) dan AM (30), kedua orang ini adalah karyawan dari BG yang berperan sebagai pengoplos," ucap Giro, Senin (26/2/2024).

Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini, lanjut Giro, membeli gas LPG bersubsidi lalu memindahkan gas dari tabung gas 3 kg ke tabung gas non subsidi.

"Dan itu pun diisi oleh mereka dengan gas yang subsidi tadi tidak dengan penuh, sehingga mereka mendapatkan keuntungan berlipat-lipat," ucap Giro.

Akibat hal tersebut ketiganya pun diringkus polisi karena telah merugikan negara serta warga masyarakat.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa bisnis ilegal ini telah dilakukan selama tiga tahun.

"Modus operandi ini sudah mereka lakukan selama 3 tahun, mereka bersembunyi-sembunyi melakukan kegiatan ini," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT