ADVERTISEMENT

Wanita Cantik Gelapkan Uang Perusahaan Demi Bisa Flexing, Setiap Hari Ambil Rp 1 Juta hingga Rp 3 juta

Senin, 26 Februari 2024 22:35 WIB

Share
Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus dugaan penggelapan. (Foto: Poskota/Haryono)
Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus dugaan penggelapan. (Foto: Poskota/Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seminggu setelah ditetapkan sebagai DPO, Fuja Fauziah (27 tahun), kepala toko skincare My Beauty Store Serang berhasil ditangkap petugas Satreskrim dan kini mendekam di Rutan Polresta Serang Kota.

Perempuan cantik asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 1,3 miliar.

"Tersangka masuk dalam daftar DPO sejak 17 Februari dan berhasil ditangkap di daerah Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Jumat kemarin," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).

Kapolresta menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengambil uang hasil penjualan toko dari laci setiap hari berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Perbuatan jahat itu dilakukan tersangka sejak bulan Februari 2022 sampai Oktober 2023 hingga mencapai miliaran.

"Agar perbuatannya tidak diketahui, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan penjualan. Memang betul-betul punya niat, tidak tiba-tiba," kata Sofwan Hermanto.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Sofwan, uang hasil menilap dari tempat kerjanya itu ia gunakan untuk liburan, flexing hingga membeli barang-barang mahal agar terlihat berkelas di mata teman-temannya.

"Tersangka FF ingin bergaya hedon flexing, berfoya-foya liburan ke Bali sebanyak lima kali, membeli tas dan sepatu branded. FF juga sering kali mem-posting kehidupan dan gaya mewahnya di media sosial," kata mantan Dirbinmas Polda Banten. 

Aksi wanita cantik yang ingin bergaya hedon tersebut terbongkar pada bulan Oktober 2023 setelah Alfiyera Alvionita, pemilik toko kosmetik itu mengecek ke gudang kosmetik bahwa barang sudah habis terjual. Padahal, tidak ada uang yang masuk dari penjualan tersebut. 

"Korban melakukan audit barang yang ada dan uang semestinya masuk sehingga aksinya terbongkar," kata alumnus Akpol 1999.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT