Sekolah Binus Internasional BSD. (Veronica)

Kriminal

Keluarkan Siswa saat Berstatus ABH, SMA Binus Internasional BSD Disorot

Sabtu 24 Feb 2024, 11:04 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti keputusan sekolah SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Pasalnya sekolah elit tersebut langsung mengeluarkan siswa-siswa yang terlibat kasus perundungan dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh undang undang,” kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwanti, Sabtu (23/2).

Ia menjelaskan bila para pelajar tersebut masih memiliki hak perlindungan terutama dari pihak sekolah. Sehingga seharusnya mereka tidak dikeluarkan dari sekolahnya.

“Karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun kan jadi mereka berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan,” jelasnya.

Namun, nyatanya pihak sekolah tidak melindungi siswanya yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.

“Apapun kita tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan. Tetapi jaminan bahwa misalnya hak informasi anak tidak disebarkan itu harus dijamin,” ungkapnya. 

Diketahui, beberapa pelajar SMA Binus Internasional BSD dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah terlibat kasus perundungan kepada salah satu rekannya.

“Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas BINUS SCHOOL,” kata Corporate PR Binus University Haris Suhendra, Rabu, 21 Februari. (Veronica Prasetio)

Tags:
Binuskasus perundungan

Veronica Prasetio

Reporter

Fernando Toga

Editor